23 Mei 2023 10:22 am

Wajibkah Ayah Membayar Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Sudah Bekerja?

Wajibkah Ayah Membayar Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Sudah Bekerja?
Wajibkah Ayah Membayar Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Sudah Bekerja?

Menjelang akhir Ramadhan, umat muslim akan mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa. Bagi umat muslim, hukumnya wajib untuk menunaikan zakat fitrah, seperti salah satu perintah rukun islam.

Membayar zakat bertujuan untuk mensucikan harta, serta melengkapi ibadah puasa ramadhannya. Adapun syarat-syarat wajib zakat diantaranya; Pertama, harus Seorang muslim atau Muslimah. Kedua, memiliki harta lebih yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, untuk dirinya, orang-orang yang ditanggungnya, pada hari raya dan malamnya. Ketiga, masih hidup sebelum matahari terbenam di penghujung bulan Ramadhan. Atau menemui dua waktu, antara bulan Ramadhan dan syawal, meskipun hanya sesaat.

Lantas, bagaimana apabila seorang anak sudah bekerja dan siapa yang harus menunaikan zakat fitrah? Apakah ayah yang wajib membayar zakat fitrah?

Dalam chanel youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan jika diperbolehkan orang tua mengeluarkan zakat untuk anaknya yang telah bekerja. Tetapi, lanjut Buya ada catatan dalam menunaikan zakat fitrah untuk anak yang telah dewasa ataupun telah bekerja. “Ada catatannya, yakni harus minta izin darinya (anak tersebut),” ungkap Buya. Maksudnya izin kepada anak jika hendak menunaikan zakat untuknya.

Sedangkan dalam akun youtube Ustadz Abdul Somad, beliau menerangkan bahwa orang tua wajib mengeluarkan zakat jika anak belum akil baligh. “Jika anak telah dewasa, telah akil baligh, sudah mapan dan bekerja, maka dia membayar sendiri zakatnya,” pungkas UAS. Namun, Ustadz Abdul Somad menambahkan, jika sang ayah bersedia membayar zakat untuk anaknya, itu termasuk hal baik dan tidak salah.

Ketentuan mengeluarkan zakat telah termaktub dalam Al-Qur’an. Seperti dalam QS Al-Baqarah : 10. “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian. Tentu kalian akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian lakukan.”

Perintah membayar zakat juga terdapat dalam Surah At-Taubah : 103.“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ketentuan zakat fitrah juga terdapat dalam Hadits Rasulullah. Dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak, orang dewasa, dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang berangkat sholat ied.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketentuan zakat fitrah juga tertuang pada Peraturan Menteri Agama no.52 tahun 2014

Diterangkan bahwa, membayar zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Dalam peraturan yang tertuang, zakat fitrah bisa berupa beras atau bisa diganti dengan uang yang senilai dengan beras tersebut. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram per jiwa. Kualitas makanan pokok atau beras harus layak konsumsi bagi penerimanya.

Selain itu membayar zakat bisa diganti dengan uang yang senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Namun, manakah yang paling utama? Mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras atau uang? Prof. Dr. KH. Nasruddin Umar, MA menegaskan, baik beras maupun uang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah. Beliau menambahkan, pada umumnya uang yang dipakai untuk menunaikan zakat fitrah, kemudian akan dibelikan beras.
Blog Post Lainnya
Tentang Kami
Tabungan Wakaf merupakan website dari Yayasan Alfatihah yang berfungsi sebagai platform online wakaf, sedekah, infak dan zakat.
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
-
@2024 TABUNGAN WAKAF.COM Inc.