-

Merasa Kurang Dalam Berbakti Pada Orang Tua?


Ikuti Program TAWAF untuk Para Tamu Allah di Tanah Suci atas Nama Orang Tua Tercinta


Selain Pahala Jariyah yang Anda Dapatkan, Doa Anda juga akan Dilantunkan Oleh Para Pembaca Mushaf yang Anda Wakafkan Didepan Ka'bah

TAWAF (Tabungan Wakaf) adalah program yang diinisiasi oleh Yayasan Alfatihah untuk menjembatani #orangbaik yang ingin berwakaf Quran di Tanah Suci Makkah. Dengan ikut serta berwakaf Quran di Tanah Suci #orangbaik akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, sebab Al-Quran yang diwakafkan akan dibaca oleh para tamu Allah maupun warga lokal yang berada di Masjidil Haram.

Video Penyaluran Wakaf Quran

Bagaimana Cara Wakaf Al-Qur’an di Masjidil Haram?

  1. Wakif memesan mushaf dengan jumlah yang diinginkan.
  2. Wakif mengucapkan niat atau ikrar untuk wakaf Quran.
  3. Sebutkan nama lengkap Bin/binti yang ditujukan pahalanya.
  4. Wakif melakukan transaksi dan konfirmasi ke nomor Amin yang sudah tersedia dengan menyertakan bukti transaksi.
  5. Setelah proses wakaf di Masjidil Haram selesai, Wakif akan dikirimkan bukti Video pelaksanaan wakaf dan pembacaan permintaan doa.

Bagaimana Alur Distribusi Wakaf Quran di Masjidil Haram?

-
-
-

Testimoni #orangbaik Program Wakaf Quran di Masjidil Haram

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Yang Sering Ditanyakan?

Mengapa Wakaf Quran di Masjidil Haram Bersama Yayasan Alfatihah?
Apakah Program ini Terpercaya?
Berapa Nominal Wakaf Quran di Masjidil Haram?

Jadikan Wakaf Quran Bagian Dari Bakti Anda Pada Orang Tua Tercinta

Dapatkan Pahala Mengalir Tanpa Jeda

Tentang Kami
Tabungan Wakaf merupakan website dari Yayasan Alfatihah yang berfungsi sebagai platform online wakaf, sedekah, infak dan zakat.
Alamat
+6282136734269
cs6@alfatihah.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Selengkapnya
Syarat dan Ketentuan
Kebijakan Privasi
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum - 0009981.AH.01.07 Tahun 2017

Nomor Pokok Wajib Pajak: 82.204.833.6-503.000
Izin Badan Wakaf Indonesia: 3.3.00444
Izin Pengumpulan Uang atau Barang: B/4745/460/VII/2024
@2024 TABUNGAN WAKAF.COM Inc.
-